Rabu, 18 Mei 2011



Surat Edaran Bersama Tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Keuangan Nomor : 1203/D.II/03/2000 dan SE-38/A/2000 tentang Petunjuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa Konsultansi (Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)).

Peraturan lama yang masih berlaku yang menjadi payung peraturan utama dalam penyusunan RAB Jasa Konsultansi. Struktur usulan biaya diatur lengkap disini, apa yang boleh dan tidak boleh, persentase Beban Biaya Sosial, Beban Biaya Umum, Gaji Dasar, dll. Simak lampiran SE ini untuk melihat item-item biaya langsung non-personil yang boleh diusulkan dikaitkan dengan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.



Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011.
Peraturan ini merupakan sumber resmi untuk harga-harga satuan banyak item biaya yang termasuk dalam Biaya Langsung Non Personil, seperti biaya biaya penginapan, uang saku, honor pembicara, dll. Anda WAJIB menyimak Permen ini saat menyusun RAB.

Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PM.2/2009 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.02/2008 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.02/2007 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2008.

Pedoman Standar Minimal Tahun 2010 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) & Biaya Langsung Non Personel (Direct Cost) - INKINDO - Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi.

Salah satu REFERENSI harga-harga satuan saat menyusun HPS/RAB. Sifatnya TIDAK MENGIKAT.

Pedoman Standar Minimal Tahun 2008 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personel (Direct Cost) - INKINDO - Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi.


Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.22/SE/M/2007 tentang Pedoman Besaran Biaya Personil dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) / Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket Pekerjaan Konsultasi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Khusus untuk yang sering mengikuti pelelangan Jasa Konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.